Pages

Friday, November 6, 2015

Peraturan pendirian usaha di bidang TI


  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.


Sumber : http://perusahaan.web.id/definisi/badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak

Prosedur Pendirian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.

Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :


Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.



Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.


Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
1. Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
2. Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
3. Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
• Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
• Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
• Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).

Berdasarkan uraian di atas maka orang yang dapat membuat perjanjian kerja adalah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas, tidak peduli sudah kawin atau belum.
Menurut hukum perburuhan, orang yang belum dewasa dibagi atas :
• Anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah.
• Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun.
Dalam Undang-undang Kerja disebutkan bahwa anak tidak boleh menjalankan pekerjaan (pasal 2), dengan kata lain anak tidak dapat mengadakan perjanjian kerja.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan tulisan latin, serta harus memuat :
1. nama dan alamat pengusaha/perusahaan
2. nama, alamat, umur dan jenis kelamin buruh
3. jabatan atau jenis/macam pekerjaan
4. besarnya upah serta cara pembayarannya
5. hak dan kewajiban buruh
6. hak dan kewajiban pengusaha
7. syarat-syarat kerjanya
8. jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
9. tempat atau lokasi kerja
10. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat rangkap 3 (tiga) dan masing-masing untuk buruh, pengusaha dan Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus didaftarkan pada Kandep setempat dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani. Biaya-biaya dalam rangka pembuatan perjanjian kerja menjadi tanggungan pengusaha.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat rangkap berapa terserah pada kedua belah pihak.

4. Isi Perjanjian Kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, sedangkan perjanjian perburuhan adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
• Sekali selesai atau sementara sifatnya
• Diperkirakan untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai
• Bersifat musiman atau yang berulang kembali
• Bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang
• Berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.Untuk Keppres belum ada pengaturan lebih lanjut mengenai kontrak kerja.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perjanjian kontrak kerja bagi (Serikat Buruh) adalah PP No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan.
Untuk kontrak kerja (tenaga lokal) dilingkungan MIGAS pada prinsipnya inti dari semua syarat, sifat dari kontrak tersebut adalah sama hanya isi dan pelaksanaan kontrak kerja tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Sumber : http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perj_kerja/kontrak_kerja.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://avi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8359/Pendirian+Badan+Usaha.pdf

Jenis-jenis badan usaha

Di Indonesia ada beberapa jenis badan usaha, secara garis besar ada 3 yaitu Koperasi, BUMN dan BUMS. Berikut kami sajikan informasi mengenai badan usaha di Indonesia :

A. Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

B. BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

B.1. Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
 
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

B.2. Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

B.3. Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • dll
***

C. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

C.1. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

C.2. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

C.3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :– Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
– Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

C.4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

C.5. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


Sumber: http://www.pusatbisnis.org/

Monday, October 5, 2015

Softskill Pengantar Bisnis Informatika: Pengertian Bisnis Informatika

Nama: M Taufik Yusuf P
NPM: 55412118
Kelas: 4IA11

Pengertian Bisnis Informatika


Pengertian Bisnis. 


Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert]. Secara keseluruhan, Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.

Pengertian Informatika.


Secara harfiah, Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi [Haag Den Keen, 1996]. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras atau perangkat lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi [Martin, 1999].
Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa teknologi informasi secara implisit maupun eksplisit tidak sekedar berupa teknologi komputer, tetapi juga teknologi telekomunikasi. Dengan kata lain, yang disebut teknologi informasi merupakan gabungan antara teknologi komputer dengan teknologi telekomunikasi.


Pengertian Bisnis Informatika.


Dari pejabaran pengertian masing masing dari bisnis & teknologi informatika dapat kita simpulkan pengertian dari Bisnis Informatika adalah adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi yang berkaitan dengan teknologi informasi baik teknologi komputer maupun teknologi telekomunikasi.

Peranan Teknlogi Informasi di bidang Bisnis

Di bidang bisnis baik perdagangan barang maupun jasa komputer peranan teknologi informasi akan sangat penting untuk kegiatan transaksi baik rutin, periodik, maupun insidental dan menyediakan banyak informasi dengan cepat dan tepat.

  •  Sistem Informasi Manajemen

Sistem informasi manajemen (Management Information System – MIS), merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, atau perusahaan kecil. SIM dapat diterapkan pada semua tingkat atau level manajemen yang ada yaitu manajemen tingkat atas (top management), manajemen tingkat menengah (middle management), dan manajemen tingkat bawah (lower management).

  • Di perusahaan dagang

Seperti department store, telah dipergunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikendalikan oleh pihak manajer hanya dari ruang kerjanya secara cepat dan tepat, untuk scanning barcode kode barang dagangan, menghitung laba rugi, inventaris, dan sebagainya.

  •  Di bidang perbankan

Salah satu solusi sistem informasi perbankan telah diperkenalkan oleh perusahaan besar seperti Hewlett-Packard (HP), yang bekerja sama dengan Infosys telah memperkenalkan solusi core banking, yang disebut Finacle kepada bank-bank di Indonesia. Finacle memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan up-grade terhadap sistem yang telah mereka miliki. Dengan menggunakan Finacle, up-grade sistem bisa dilaksanakan dengan resiko investasi maupun kegagalan migrasi yang rendah. Ini penting bagi bank-bank agar mampu menghadapi siklus bisnis yang selalu berubah. Dengan solusi terpadu ini – berupa software dan hardware, jaringan, sistem integrasi, serta opsi consulting dan outsourcing – bank juga akan memiliki nilai tambah sehingga menjadi lebih kompetitif.

Contoh:

Perusahaan Sinar Niaga Sejahtera yang beraffiliated dengan Garudafood.




ini memiliki visi dan misi yaitu:

Visi: 

  •  Menjadi perusahaan yang inovatif dan kreatif serta dinamis di industri makanan ringan bertaraf internasional.
  •  Memberikan yang terbaik kepada pelanggan dan selalu mengacu pada pemenuhan pasar (market driven concept).

Misi:

  •  Memuaskan konsumen dengan menyediakan:
  1.    Produk-produk makanan dan minuman yang berkualitas
  2.    Produk-produk konsumsi dan layanan berkualitas yang bukan berasal dari bahan-bahan yang        merupakan hasil pengorbanan hewan atas kehendak langsung perusahaan
  •  Membentuk komunitas karyawan untuk tumbuh bersama dan mengembangkan kualitas kehidupan, lingkungan kerja, dan pekerjaan karyawan
  •  Menciptakan kemanfaatan jangka panjang yang berkesinambungan dalam hubungan antara perusahaan dengan seluruh mitra usahanya
  • Meningkatkan nilai tambah bagi pemegang saham, dengan menjalankan etika bisnis dan pengelolaan perusahaan yang baik.


Rekruitmen karyawan dilakukan dilakukan PT Garudafood Putra Putri Jaya Divisi Roasted Peanut setiap awal tahun tiap departemen membuat Man Power Planning yang bertujuan sebagai perencanaan jumlah karyawan dalam 1 tahun. Setelah itu tiap departemen mmbuat kembali Man Power Need yang bertujuan sebagai realisasi kebutuhan tiap departemen.
Untuk publikasi dilakukan oleh sub departemen PDv (People Development) yang berada di bawah HRS. Publikasi lowongan pekerjaan bisa dilakukan di kampus, website, dan internal outlook. Setelah perusahaan membuka lowongan pekerjaan prosedur yang dilakukan adalah seleksi administrasi. Test pertama yang dilakukan kepada calon karyawan adalah assessment atau test psikologi. Kemudian yang kedua dilakukan test tertulis kompetensi. Ketiga, dilakukan interview oleh user dan praktek skill. Terakhir adalah interview dengan HRS manager.
Selain hal tersebut juga mereka memiliki tanggung jawab dengan konsumen dan dengan wilayah sekitar ataupun terhadap karyawan mereka. Jika terhadap konsumen mereka memberikan kenyamanan dan kelayakan dalam hasil produksi yang mereka buat dan memberikan garansi. Dan terhadap karyawan mereka memberikan tunjangan hari raya dan akhir tahun, pemberian beasiswa, pembinaan karyawan, organisasi karyawan, keselamatan kerja. Dan terhadap lingkungan sekitar dengan pembangunan gereja ataupun masjid guna untuk lingkungan sekitar dan karyawan yang bekerja disana.

Sumber:
http://fika4194.blogspot.co.id/2014/10/artikel-pengantar-bisnis-informatika.html
http://amandatribuana.tumblr.com/post/98774922191/pengertian-pengantar-bisnis-informatika

Saturday, February 14, 2015

TUGAS DESAIN PEMODELAN GRAFIK 4

Nama: M Taufik Yusuf P
NPM: 55412118
KELAS: 3IA11

Pembuatan Karakter Kirby Dengan Software Blender

Kita Buka Software Blender, lalu Hapus Kubus dengan klik button Delete.
Setelah itu kita tambahkan UV Sphere untuk membuat badan Kirby.


Setelah itu kita klik Tab untuk masuk ke Edit Mode, Pilih separuh dari lingkaran dan klik

Delete -> Face.



Kemudian di tab Properties (Kanan), pilih Modifier (kunci pas) lalu pilih
add modifier -> Mirror.




Atur pengaturan mirror menjadi seperti ini.




Bentuk setengah bola pun menjadi bola utuh, Kenapa kita menggunakan Mirror ?.
Karena Mirror sendiri akan meringankan tugas kita, 
jadi kita tidak perlu membuat 2 kali objek yang sama, misalkan kita akan membuat tangan,
dengan teknik mirror kita hanya perlu menambahkan 1 objek saja,
karena diposisi yang lain akan terbentuk objek yang sama. Jadi teknik mirror ini
akan sangat membantu meringankan tugas kita.

Setelah Badan/Tubuh Kirby terbentuk, lalu kita akan membuat tangan dengan cara
menambahkan UV Sphere lagi.


Masuk ke Edit mode (Klik Tab), Gunakan Shortcut S untuk mengubah ukuran UV Sphere.
Kombinasi S yang bisa digunakan adalah (s + x) untuk mengubah ukuran objek terhadap sumbu X,
(s + y) untuk mengubah ukuran objek terhadap sumbu Y, dan (s + z) terhadap sumbu Z.

Selain Shortcut S, kita gunakan shortcut R untuk merotasi objek. Sama seperti S,
kita juga bisa menggunakan beberapa kombinasi rotasi. (r + x) untuk rotasi terhadap sumbu X,
(r + y) terhadap Y, dan (r + z) terhadap Z.

Atur ukuran Objek sehingga membentuk seperti ini. 


Setelah jadi tangan Kirby, lalu kita akan membuat kakinya dengan cara yang sama

dengan membuat tangan, Hasil akhirnya akan seperti ini.




Tahap awal dalam membuat elemen dasar Kirby pun telah selesai,
pada tahap selanjutnya kita akan melakukan pewarnaan terhadap Kirby
dan menggabungkan beberapa elemen yang kita buat menjadi kesatuan yang utuh.

Untuk memudahkan melakukan perwarnaan kita akan memisahkan bagian tangan dan
kaki menjadi 2 bagian, sehingga memudahkan kita dalam “mewarnai” nya.


Masuk ke Edit Mode, lalu seleksi titik tengah pada tangan dengan mengklik satu titik tengah
dan klik Ctrl + klik kanan pada titik selanjutnya sehingga terseleksi 1 garis sempurna yang
memisahkan 2 bagian tangan.



Selanjutnya klik Ctrl + E dan pilih Mark Seam.




Lakukan hal yang sama untuk kaki Kirby.




Sekarang saatnya mewarnai Kirby, Split layar menjadi 2 dengan cara
drag bagian kanan atas pada jendela utama sehingga tampilan menjadi 2.

Ubah 3D mode menjadi UV/Image Editor.






Masuk ke Edit Mode, klik a untuk menyeleksi semua objek. Klik u lalu pilih Unwrap.






Klik tombol New pada layar kanan, lalu setting seperti ini.




Lalu Klik OK.
Pada Layar kiri, ganti 3D Mode menjadi Texture Paint.



Pada layar kiri, Mode View Kita ganti dengan Paint. Pilih warna pada bagian Kiri,
lalu mulai warnai seperti pada gambar ini.



Saatnya untuk menggabungkan elemen elemen yang terpisah menjadi 1,
dengan cara masuk ke Edit Mode dan seleksi kaki, lalu posisikan seperti gambar ini.




Lakukan hal yang sama pada bagian tangan Kirby.



Dan akhirnya seperti ini.



Bagian tubuh Kirby telah terbentuk, maka sekarang kita akan menambahkan
elemen lain seperti mata, mulut dan pipi merah muda ciri khas Kirby.

Pada bagian kiri pilih warna hitam, lalu set Radius menjadi 16.


Tariklah brush dari bagian atas ke bawah. (brush cukup dibuat dibagian kanan,
karena efek Mirror otomatis bagian kiri akan terbentuk).




Lalu ubah warna menjadi biru dan radius 13, dan buatlah seperti gambar ini.




Ubah warna menjadi putih dan buat seperti gambar dibawah ini.



Selanjutnya kita buat bagian pipinya, ubah warna menjadi merah muda
dan buat seperti ini.




Buat bagian mulut dengan brush warna Merah tua.




Tambahkan lidah dengan warna merah yang lebih muda.




Agar warna dapat menyatu ketika di render, pada bagian properties (kanan)
kita pilih Material, lalu pada bagian bawah kita ceklis Face Textures. Seperti gambar ini.



Selesai sudah tahap pewarnaan Kirby, sekarang kita akan mengatur posisi kamera,
dan lightning agar Kirby sesuai ketika dirender.

Posisikan Kamera seperti gambar ini dengan operasi dasar Translasi (T), Dilatasi (S)
dan Rotasi (R).


Tambahkan Lightning Hemi.





Kita posisikan Kirby menghadap ke atas dengan cara klik tombol (r + y).




Setelah semua tahap selesai, kita klik F12 untuk melakukan Render,
sehingga hasilnya akan seperti ini.